Salin Artikel

7 Bulan Tak Berhubungan Seks dengan Istri, Pria di Klaten Lampiaskan Nafsu dengan Pamer Alat Kelamin pada Wanita secara Acak

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beberapa kali memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita.

Terakhir pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di Kawasan Jalan Klaten-Jatinom tepatnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, pada Jumat (29/7/22).

"Pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama. Tiga kali di Desa Sudimiro, Kecamatan Tulung dan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen sebanyak satu kali," kata Abdillah dihubungi Kompas.com, pada Selasa (9/8/2022).

Pelaku nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran sudah lama tidak berhubungan seks dengan sang istri.

Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku memamerkan alat kelamin pada perempuan secara acak. Pelaku mengaku puas setelah memamerkan alat kelaminnya pada para korban.

"Pelaku sudah tujuh bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya. Untuk melampiaskan nafsunya pelaku kemudian nekat memperlihatkan kemaluan pada wanita secara acak," terang Abdillah.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Undang-Undang Pornografi.

"Pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/093856078/7-bulan-tak-berhubungan-seks-dengan-istri-pria-di-klaten-lampiaskan-nafsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke