BANDUNG, KOMPAS.com - Sudah bertahun-tahun warga non-muslim di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kesulitan memakamkan orang meninggal. Pihak desa mengonfirmasi, kasus ini hanya terkait legalitas tanah, bukan persoalan SARA.
Hal itu disampaikan Pendeta Gereja GBT Pangalengan Yahya Sukma.
Padahal, sambung Yahya, di Pangalengan terdapat 400 orang warga non-muslim yang sudah hidup berdampingan dengan masyarakat muslim.
Baca juga: Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Dikaji Pusat, Pengamat: Jangan Sampai Didanai Utang
Kerukunan itu dibuktikan dengan berdirinya 3 gereja di Kecamatan Pangalengan yang kerap aktif tanpa ada hambatan.
"Mungkin sekitar 400 orang, di sini ada tiga gereja, GKP, GPDI, GBT, terus ada juga yang adven dan katolik, cuman yang lain kan ber-gereja di Bandung," katanya dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Kepada Kompas.com, Yahya bercerita, penolakan terakhir kali yang diterima terjadi pada Selasa (26/7/2022).
Kala itu, Yahya hendak mengurus proses pemakaman seorang Ibu di pemakaman Sentiong, Kampung Danosari, Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Warga Dimintai Rp 1,7 Juta sampai Harus Menawar demi Makamkan Kerabat
Saat itu, Yahya dan yang lain mengalami penghadangan dari sejumlah warga. Penghadangan itu, tak lepas dari sengketa lahan pemakaman non-muslim dengan warga yang belum menemui titik temu.
"Jadi waktu itu kita akan pasang genset, untuk penerangan proses pemakaman, tapi mengalami penghadangan. Padahal salah seorang kerabat yang mau dikuburkan waktu siangnya sudah laporan ke Kepala Desa Pulosari yang baru, yakni Agus Handali," jelasnya.
Yahya menuturkan, pihak keluarga yang akan dimakamkan telah memberitahu pada pihak desa terkait proses pemakaman.
Namun, negosiasi berjalan alot. Yahya membenarkan, pihak keluarga tidak langsung mendapatkan persetujuan.
"Sampai pihak keluarga harus mendesak berulang kali, bolak-balik ke kantor desa, waktu itu bersama-sama dengan tokoh yang disegani pihak desa," jelasnya.
Izin dari pihak desa akhirnya keluar, namun dengan berbagai syarat. Salah satunya, tidak boleh menggali lahan baru.
"Jadi harus ditumpuk dengan jenazah yang lama, gak boleh buka lagi lahan yang baru," beber dia.
Baca juga: Banyak Warga Ingin Adopsi Remaja 16 Tahun yang 2 Bulan Tidur di Makam Ayahnya
Saat itu, pihak Desa mengklaim tidak bermaksud mengahlang-halangi. Namun, ketersediaan proses pemakaman dikembalikan ke warga, baik tingkat RT atau RW
"Waktu itu keputusannya gitu, sampai tingkat RT dan RW jawabannya sama menyerahkan sepenuhnya ke warga," ungkap dia.
Setelah berunding panjang, akhirnya baru sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah dari warga Pangalengan non-muslim tersebut bisa dimakamkan.
Kendati tetap bisa dimakamkan, Yahya menyesalkan peristiwa tersebut terjadi kembali.
Pasalnya, jauh sebelum itu, penolakan terhadap pemakaman warga non-muslim sudah terjadi sebanyak 4 kali.
Tak hanya itu, Yahya menyebut kerap terjadi perusakan sejumlah nisan di Sentiong yang dilakukan oknum tidak bertanggug jawab.
"2019 ada 4 orang yang meninggal dunia dan dilarang untuk dimakamkan di Santiong oleh pihak tertentu," ujarnya.
Pemakaman Sentiong di Desa Pulosari tersebut, sambung Yahya, diperuntukan bagi warga non-muslim yang tidak mampu.
"Catatan kami pada 2017 ada sekitar 20 warga non-muslim yang dimakamkan di Sentiong, tanpa ada masalah," jelasnya.
Bagi yang mampu biasanya akan dimakamkan di tempat yang lain.
"Kadang- kadang kalau yang mampu, itu dimakamkan di TPU Arjasari. Tapi kalau yang kurang mampu ya di Sentiong. Itu sudah dari dulu," ungkapnya.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman 9 Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang, Keluarga Ungkap Hal Ini
Di Pemakaman Arjasari, kata dia, setiap keluarga yang akan memakamkan jenazah harus mengeluarkan uang lebih dari Rp 3,5 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.