Setelah memastikan keenam pelajar kelas 2 SMP itu terlibat dalam kematian AP, polisi menangkap para pelaku pada Kamis (4/8/2022) malam.
Ery menerangkan, pengungkapan kasus ini memakan waktu lama karena minimnya informasi saat korban ditemukan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor Jupiter tanpa nomor polisi.
Polisi juga mengamankan satu buah ponsel Oppo Y20, sebuah ponsel Samsung J7 Prime, satu celana milik korban, baju korban, dan satu unit sepeda motor Spacy milik korban.
Keenam pelaku terancam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ery menambahkan, kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Polres Lampung Barat. Para pelaku juga sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam proses hukumnya.
Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.