Salin Artikel

6 Pelajar SMP di Lampung Keroyok Teman Sekelas hingga Tewas, lalu Tutup Mulut, Kasus Terungkap 7 Bulan Setelahnya

KOMPAS.com - Enam pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, ditangkap polisi. Keenamnya berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST.

Mereka terlibat dalam kematian AP (13), teman sekelas pelaku. Jenazah AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada 26 Januari 2022 pagi.

Para pelaku diduga mengeroyok AP hingga tewas. Pengeroyokan terjadi di kebun kopi di Pekon (desa) Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, pada 25 Januari 2022.

Setelahnya, para pelaku membuang jasad korban ke sungai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, usai jenazah AP ditemukan, keluarga merasa curiga karena jasad korban terdapat luka lebam. Keluarga lantas melapor ke polisi.

Ia menuturkan, dalam penyelidikan, polisi memeriksa sembilan orang. Kala itu, para pelaku masih bersekolah seperti biasa, tetapi mereka kompak tutup mulut.

Identitas pelaku terungkap usai polisi mengetahui bahwa salah satu pelaku, RC, sempat bertengkar dengan korban.

"Antara korban dengan salah seorang pelaku pernah bertengkar di sekolah," ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Ery menjelaskan, RC menyimpan dendam terhadap AP lantaran korban mengadu ke guru Bimbingan dan Konseling (BP). AP mengadu soal RC yang menyebutnya "banci". RC lantas dipanggil dan diberi peringatan oleh guru BP.

Di hari pengeroyokan, RC bersama RA, DP, DM, dan TJ bersepakat bertemu di rumah R. Mereka kemudian berunding untuk menjemput korban yang waktu itu sedang berteduh karena kehujanan di Kelurahan Pajar Bulan.

Usai dijemput pelaku, korban dibawa ke kebun kopi hingga pengeroyokan itu pun terjadi.

Setelah memastikan keenam pelajar kelas 2 SMP itu terlibat dalam kematian AP, polisi menangkap para pelaku pada Kamis (4/8/2022) malam.

Ery menerangkan, pengungkapan kasus ini memakan waktu lama karena minimnya informasi saat korban ditemukan.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor Jupiter tanpa nomor polisi.

Polisi juga mengamankan satu buah ponsel Oppo Y20, sebuah ponsel Samsung J7 Prime, satu celana milik korban, baju korban, dan satu unit sepeda motor Spacy milik korban.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ery menambahkan, kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Polres Lampung Barat. Para pelaku juga sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam proses hukumnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/202000078/6-pelajar-smp-di-lampung-keroyok-teman-sekelas-hingga-tewas-lalu-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke