Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Seorang Wanita di Sumsel Tewas Usai Lompat dari Mobil

Kompas.com - 08/08/2022, 15:34 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku di balik temuan seorang wanita berinisial MI (21) di kota Pagaralam, Sumatera Selatan dalam kondisi kritis pada Minggu (31/7/2022).

MI yang ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri sempat dibawa ke RS Basemah Pagaralam. Namun, dia dinyatakan meninggal pada Selasa (2/8/2022) karena luka di sekujur tubuhnya.

Dari penemuan itu, Satreskrim Polres Pagaralam langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap Riki Santoso (31) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Baca juga: Anggota Polisi di NTT Dianiaya Sejumlah Pemuda karena Menolak Diajak Pesta Miras

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengatakan, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan ini bermula saat MI menolak diajak berhubungan badan. Pelaku Riki yang tak terima, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam hingga akhirnya korban nekat melompat dari mobil.

“Mulanya pelaku ini mengajak korban berhubungan badan di dalam mobil. Namun korban menolak, tetapi pelaku tetap melaju hingga akhirnya korban melompat dari mobil,” kata Arif, saat melakukan gelar perkara, Senin (8/8/2022).

Arif menjelaskan, MI berhasil melompat dari mobil setelah ia menggigit tangan pelaku.

“Setelah terlepas, korban membuka pintu mobil dan melompat. Keesokan paginya korban ditemukan sekarat, saat dibawa ke rumah sakit dan dirawat, korban akhirnya meninggal karena banyak mengalami luka akibat melompat dari mobil,”ujarnya.

Menurut Arif, perkenalan korban dan pelaku bermula dari aplikasi Michat. Riki kemudian menawarkan korban untuk berhubungan badan. Setelah negoisasi harga, Riki mengirimkan uang ke rekening MI sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Dinikahi Pria 57 Tahun, Bocah 15 Tahun Meninggal Setelah Berhubungan Badan, Polisi Amankan Alat Peraga Seks

Namun, setelah uang dikirim korban menolak untuk berhubungan badan hingga akhirnya membuat tersangka marah.

“Tersangka lalu mengeluarkan pisau dan mengancam korban, karena merasa terancam korban mengigit tangan pelaku untuk melompat dari mobil,”jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com