Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Kompas.com - 08/08/2022, 15:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, menyatakan masih mendalami keterlibatan orang lain terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IA (15), di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Sajarod, dari pengakuan tersangka, IA melakukan penganiayaan terhadap korban, WS (13), seorang diri.

"Tersangka melakukan perbuatan itu sendiri, berdasarkan keterangan sementara yang bersangkutan. Tapi kita masih mendalami apakah betul dia melakukan sendiri atau dilakukan bersama dengan orang lain yang ikut serta maupun membantu," terang Sajarod, di Mapolres Magelang, Senin (8/8/2022).

Diungkapkan, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dan beberapa balok kayu yang sudah disiapkandi tempat kejadian perkara (TKP), di kebun kopi Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Lebuh lanjut, tersangka dan korban sempat adu mulut dan terlibat perkelahian. Saat itu pula tersangka melukai korban di beberapa bagian tubuh, di kepala, tangan dan kaki.

"Saat itu korban sempat berlari, tapi tersangka memukul korban menggunakan batang kayu di bagian kepala. Hal itu yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," imbuh Sajarod.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah tidak sadar di TKP. Ada seorang saksi yang melihat sempat mencuci tangan tidak jauh dari TKP dan terlihat bercak darah di pakaiannya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Magelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Setidaknya empat saksi pada kasus ini yakni kedua orangtua korban dan bibi korban yang dipamiti tersangka ketika menjemput korban di rumahnya. Lalu saksi lain yang melihat langsung tersangka mencuci tangan dan melihat bercak darah di baju tersangka.

"Bude (bibi) korban yang sempat dipamiti oleh tersangka, ketika menjemput korban, saat itu pamit hendak fotokopi tugas-tugas sekolah bersama korban," ungkap Sajarod.

Adapun motif tersangka karena sakit hati tersangka ketahuan mencuri handphone korban di kelas, pada awal Agustus 2022 lalu.

"Motifnya yakni sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah HP di kelas, karena yang bersangkutan atau pelaku ini ketahuan, sakit hati, sehingga punya inisiatif merencanakan untuk menghabisi korban," ungkap Sajarod.

Sementara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Stabil, Tersangka Pembunuhan Teman Sekelas Pelajar SMP di Magelang Akui Perbuatannya

 

"Selain itu, juga kita lapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," imbuh Sajarod.

Kepala Dusun tempat tinggal korban, Sih Agung Prasetya mengungkapkan, pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, teman-temannya termasuk tersangka sudah berkunjung ke rumah korban dengan maksud meminta maaf karena sudah mencuri handphone.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com