Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Kelas Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang

Kompas.com - 08/08/2022, 07:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menetapkan IA (15) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman sekelasnya, WS (13).

Akibat penganiayaan itu, WS tewas hingga jasadnya ditemukan di kebun kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2033).

"Sudah jadi tersangka. (tersangka inisial) IA," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan telah memeriksa 4 orang saksi dalam menangani kasus ini. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian tersangka dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjemput korban.

"Selain itu, barang bukti alat yang digunakan untuk memukul korban kita juga amankan," imbuh Sajarod.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengeksekusi korban seorang diri. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi (keterlibatan orang lain) karena berdasarkan keterangan tersangka, (dia) melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Sajarod.

Tersangka tega menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati setelah ketahuan mengambil handphone korban. Dia pun berniat membunuh korban dengan dalih belajar kelompok.

"Jadi dia (tersangka) sakit hati karena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Maka dari itu dia (pelaku) mempunya niat untuk melakukan aksinya (membunuh)," lanjut Sajarod.

Baca juga: Gara-gara HP, Pelajar SMP di Magelang Bunuh Temannya, Apa yang Terjadi?

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang  perlindungan anak.

"Untuk ancaman penjara pasal 340 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," kata Sajarod.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.

Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com