Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Papua Barat: Raperda yang Diserahkan ke Kemendagri Berpotensi Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2022, 19:37 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif berpotensi malaadministrasi. 

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombu di Manokwari, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya sejumlah rancangan peraturan yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu patut dipertanyakan karena melewatkan sejumlah tahapan penting.

Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap 7 Nelayan karena Membawa Bom Ikan di Perairan Sorong

 

"Kita tanya bagaimana prosesnya ke MRP (Majelis Rakyat Papua), lalu uji publik apakah sudah dilakukan," kata Sombu, Jumat. 

Apabila proses itu tak dilakukan, maka rancangan perda itu berpotensi cacat formil.

"Sehingga ketika mau diimplementasikan banyak penolakan," ucapnya. 

Sombu menuturkan, proses di Kemendagri dilakukan untuk sinkronisasi dengan peraturan di atasnya. Namun yang tak kalah penting, menurutnya, adalah sinkronisasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan. 

"Ada sifatnya khusus, untuk kepentingan OAP (Orang Asli Papua). Kalau OAP sendiri tidak pernah dikonsultasi sebagai prosedur dalam pembuatan regulasi, bisa saja itu disebut sebagai malaadministrasi," jelas Sombu.

Baca juga: TNI AL Latihan Pendaratan Tempur di Lokasi Perang Dunia II, Pantai Warmenum Papua Barat

Ia berharap masyarakat sipil atau kelompok lain di Papua Barat bisa menyarakan hal tersebut. 

"Di beberapa daerah, masyarakat sipil menyuarakan pembuatan regulasi, baik melalui gugatan atau pengaduan. Di Papua Barat belum ada pengaduan soal itu," ucapnya. 

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat diketahui telah menyetujui 21 raperda pada 19 Juli lalu. 

21 raperda itu kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk pembahasan lebih lanjut. 

Sesuai urutan pembentukan perda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan di Kemendagri, pengesahan, hingga pengundangan. 

Baca juga: Raperda Janda Jadi Kontroversi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Papua Barat, Syamsudin Seknun dikonfirmasi terpisah mengatakan, Raperda yang ditetapkan itu sudah melalui proses panjang.

"Ini sudah melalui proses panjang, baik Raperda yang diusulkan oleh pemerintah maupun inisiatif dari DPR Papua Barat," kata Syamsudin.

Saat ini, 21 raperda itu tengah disinkronisasi dan konsultasi di Kemendagri. 

"Konsultasi dilakukan sejak Jumat pekan lalu, baru 14 Raperda yang sudah masuk. Sisanya masih dalam tahapan," tuturnya.

Dari 14 Raperda yang sudah dikonsultasi di antaranya tentang kesehatan dan gizi, pemerintahan distrik, ASN, hingga bantuan operasional kepada perguruan tinggi swasta. 

"Ada sekitar 14, saya tidak hafal detailnya," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com