Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Dicari, Korban Hilang Banjir Torue Parigi Moutong Belum Ditemukan, Operasi SAR Diperpanjang

Kompas.com - 03/08/2022, 22:34 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.com - Memasuki hari terakhir proses pencarian korban banjir di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tim SAR gabungan terus memaksimalkan pencarian hingga sore hari.

 

Namun hingga berakhirnya proses pencarian, tanda korban yang dicari belum ada titik terang. 

 

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Basarnas, proses pencarian seharusnya berakhir, Rabu (3/8/ 2022).

Baca juga: BIN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Parigi Moutong

 

 

Namun karena adanya permintaan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, proses pencarian akan diperpanjang, mulai tanggal 4 hingga 6 Agustus 2022 mendatang. 

 

Kepala Basarnas  Palu Andrias Hendrik Johanes mengatakan selama 3 hari ke depan pencarian akan lebih dimaksimalkan. 

 

"Kita melaksanakan penyapuan secara keseluruhan yang ada di areal bencana. Termasuk areal yang pernah kita dan kita tambah lagi arel pencariannya. Semoga saja selama 3 hari kedepan ini kita dapat informasi atau tanda korban yang hilang, " kata Andrias Hendrik, Rabu (3/8/2022). 

Baca juga: Pencarian 4 Korban Hilang Banjir Bandang Torue Masih Nihil, Operasi SAR Diperpanjang

 

Jika hingga batas perpanjangan berakhir dan korban hilang belum juga ditemukan. Operasi SAR akan ditutup. Namun tetap berkoordinasi. Jika suatu saat ada informasi tentang temuan korban hilang,  operasi SAR akan dibuka lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com