Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gratifikasi Dinas PUPR Muba, Istri Terdakwa: Saya Diperintah Suami, Pak Hakim

Kompas.com - 03/08/2022, 17:16 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba dengan terdakwa, AKBP Dalizon, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Dwi Septiani yang merupakan istri dari mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Pada kesaksiannya, Dwi mengaku ditekan AKBP Dalizon terkait kasus tersebut. Saat pemeriksaan di Paminal Mabes Polri, ia dipaksa terdakwa mengakui bahwa rumah mereka di komplek Grand Garden Palembang, hasil dari uang gratifikasi.

Baca juga: Sidang Suap Proyek di Muba, Saksi Ungkap Eks Kapolres OKU Timur Sebut Kue Itu Bagi-bagi

Padahal, rumah tersebut mereka beli dari hasil uang pinjaman kepada keluarga dan penjualan rumah di Riau.

“Saya diperintah suami untuk menyampaikan BAP seperti itu. Padahal tidak seperti itu. Kami beli dari hasil pinjaman ke adik ipar Rp 1,5 miliar dan hasil jual rumah di Riau,” beber Dwi.

Dwi pun mengaku membantu AKBP Dalizon menurunkan uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang dikirimkan ke rumah mereka.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus dengan pecahan Rp 100.000. Tanpa banyak bertanya, seluruh uang itu disimpan di rumah.

“Sempat saya tanyakan kenapa uang ini dibawa ke rumah, suami saya bilang menunggu perintah pak Anton sama teman-temannya,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Muba Bunuh Pacarnya karena Emosi Dengar Ucapan Sayang di Telepon

Anton Setiawan diketahui sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).

Dalam kasus ini, Anton diduga menerima jatah dari AKBP Dalizon sebesar Rp 4,75 miliar dari total keseluruhan yang diterima mencapai Rp 10 miliar.

Hakim pun sempat bertanya siapa saja teman-teman Dalizon yang dimaksud Dwi.

Dengan tegas, Dwi menyebut, mereka bernama Salupen, Eriyadi, dan Pitoy yang ketika itu menjabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

“Saya tahu nama-sama itu saat diperiksa di Paminal Mabes," tutur dia.

Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba mengaku membawa uang Rp 10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon.

Baca juga: Pengemudi dan Pemilik Pikap Minyak Ilegal Tabrak Rumah di Muba Ditangkap

Bram sebelumnya dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk diminta klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan proyek Dinas PUPR yang bermasalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com