MUBA, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang tersangka yang merupakan pemilik dan pengemudi mobil pikap pengangkut minyak ilegal yang menabrak rumah warga hingga terbakar di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akhirnya ditangkap.
Ketiga tersangka itu yakni Muhram (24) pengemudi mobil pikup, Asrani (42) selaku pemilik sumur minyak ilegal dan Zainal Abidin pekerja di sumur minyak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Ario Andrian mengatakan, mereka semula melakukan pencarian terhadap sopir pikap yang mengalami kecelakaan hingga akhirnya membuat empat unit rumah warga terbakar.
Baca juga: Ditabrak Pikap Pengangkut Minyak Ilegal, 4 Rumah Warga di Muba Sumsel Hangus Terbakar
Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap tersangka Muhram di Kelurahan Mangung Jaya, Kecamatan Babat Toman pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 22.00WIB.
Dari Muhram, penyidik kembali menangkap Asrani selaku pemilik sumur minyak serta Zainal seorang pekerja.
“Tersangka Muhram ini sebelumnya membeli minyak dari Zainal, namun ketika melintas di kawasan Desa Ulak mobilnya hilang kendali dan terbalik. Akibatnya terjadi percikan api dan langsung menyambar empat unit rumah warga,” kata Dwi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Dwi, tersangka Muhram sendiri masih kebingungan untuk menjual minyak yang ia beli dari Zainal. Sehingga, ia bermaksud melintas di Desa Ulak untukmencari info orang yang menampung miyak.
“Bisa disebut Muhram ini pemain baru, karena dia juga masih bingung mau dijual kemana. Namun sebelum minyak terjual dia malah mengalami kecelakaan,”jelas Dwi.
Baca juga: Dicap Pengkhianat Saat Bisnis Narkoba, Warga Muba Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran
Tersangka Muhram mengaku, minyak itu ia beli dengan Zainal seharga Rp 10 juta. Namun, tersangka sendiri masih kebingungan untuk menjualnya.