PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus dugaan suap pembagian fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon masih berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (28/7/2022).
Empat saksi di antaranya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muba yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan.
Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Eks Kapolres OKU Timur Ingin Ungkap Orang Lain Penerima Fee Proyek
Kemudian satu orang dari pihak ketiga yakni Hadi Candra.
Saksi Bram dalam kesaksiannya menyebutnya, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Uumum Dinas PUPR Muba.
Saat itu, Bram membawa uang Rp 10 miliar atas permintaan Dalizon.
Dalizon, menurut Bram, sebelumnya dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk diminta klarifikasi atas adanya pengaduan masyrakat adanya kegiatan proyek Dinas PUPR yang bermasalah.
“Setelah diminta klarifikasi saya diminta untuk menjalin komunikasi dengan Kasubdit waktu itu terdakwa yang menjabat,” kata Bram.
Ketika bertemu dengan Dalizon, Bram mengaku disinggung soal jatah proyek di Muba sebesar Rp 1 persen dari total keseluruhan Rp 500 miliar.
“Makanya kue itu bagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori (Kadis PUPR) Bagi-bagilan kue itu, satu persen ke sini hanya Rp 5 miliar dari total Rp 500 miliar,” ujar Bram menirukan perkataan AKBP Dalizon.