Salin Artikel

Sidang Gratifikasi Dinas PUPR Muba, Istri Terdakwa: Saya Diperintah Suami, Pak Hakim

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba dengan terdakwa, AKBP Dalizon, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Dwi Septiani yang merupakan istri dari mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Pada kesaksiannya, Dwi mengaku ditekan AKBP Dalizon terkait kasus tersebut. Saat pemeriksaan di Paminal Mabes Polri, ia dipaksa terdakwa mengakui bahwa rumah mereka di komplek Grand Garden Palembang, hasil dari uang gratifikasi.

Padahal, rumah tersebut mereka beli dari hasil uang pinjaman kepada keluarga dan penjualan rumah di Riau.

“Saya diperintah suami untuk menyampaikan BAP seperti itu. Padahal tidak seperti itu. Kami beli dari hasil pinjaman ke adik ipar Rp 1,5 miliar dan hasil jual rumah di Riau,” beber Dwi.

Dwi pun mengaku membantu AKBP Dalizon menurunkan uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang dikirimkan ke rumah mereka.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus dengan pecahan Rp 100.000. Tanpa banyak bertanya, seluruh uang itu disimpan di rumah.

“Sempat saya tanyakan kenapa uang ini dibawa ke rumah, suami saya bilang menunggu perintah pak Anton sama teman-temannya,” ujarnya.

Anton Setiawan diketahui sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).

Dalam kasus ini, Anton diduga menerima jatah dari AKBP Dalizon sebesar Rp 4,75 miliar dari total keseluruhan yang diterima mencapai Rp 10 miliar.

Hakim pun sempat bertanya siapa saja teman-teman Dalizon yang dimaksud Dwi.

Dengan tegas, Dwi menyebut, mereka bernama Salupen, Eriyadi, dan Pitoy yang ketika itu menjabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

“Saya tahu nama-sama itu saat diperiksa di Paminal Mabes," tutur dia.

Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba mengaku membawa uang Rp 10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon.

Bram sebelumnya dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk diminta klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan proyek Dinas PUPR yang bermasalah.

“Setelah diminta klarifikasi saya diminta untuk menjalin komunikasi dengan Kasubdit waktu itu terdakwa yang menjabat,” kata Bram.

Ketika bertemu dengan terdakwa AKBP Dalizon, Bram mengaku disinggung soal jatah proyek di Muba sebesar 1 persen dari total keseluruhan Rp 500 miliar.

“Makanya kue itu bagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori (Kadis PUPR) bagi-bagikan kue itu, satu persen ke sini hanya Rp 5 Miliar dari total Rp 500 miliar,” ujar Bram menirukan perkataan AKBP Dalizon.

Setelah mendengar permintaan terdakwa, Bram kemudian menyampaikan kepada Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba.

“Dua hari kemudian saya ditelepon lagi oleh terdakwa untuk datang ke Polda,”jelas saksi.

Saat datang ke Polda, seorang penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegiatan proyek di Muba yang sedang ditangani Polda Sumsel.

Dari nilai proyek Rp 100 miliar, Salupen meminta Rp 5 miliar sebagai jatah pengamanan agar kasus itu tak jadi ditangani.

“Akhirnya disetujui permintaan itu menjadi Rp 10 miliar. Kami minta waktu satu bulan menyiapkan uang itu secara tunai," beber dia.  

Kemudian uang tersebut diserahkan dua tahap. Yakni Rp 6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp 3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon.

"Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/171649378/sidang-gratifikasi-dinas-pupr-muba-istri-terdakwa-saya-diperintah-suami-pak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke