Terkait kematian NA, polisi mengamankan dua orang pelaku yang tak lain rekan NA yakni AR dan DS yang sama-sama berusia 17 tahun.
Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejara..
"Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Ia menyebut pembunuhan berawal saat NA menagih utang Rp 150.000 ke korban DS. Kesal kerap ditagih, DS pun menyusun rencana jahat.
Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Karung di Serang Ternyata Dibunuh Suaminya
Pada Selasa (28/6/2022), DS mengajak NA bertemu di hutan desa di Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
NA pun berangkat. Sesampainya di lokasi, NA dikeroyok oleh DS dan dua rekannya. Perkelahian yang tak seimbang, membuat NA kewalahan.
Bahkan kepala bagian belakang NA dipukul dengan kayu oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan remaja 17 tahun itu tewas.
"Utang itu antara DS dan NA yang jumlahnya Rp 150.000, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian terhadap NA," kata Sandy.
Ketiga pelaku itu pun berusaha menutupi perbuatannya. Mereka kemudian meletakkan mayat NA di sungai kecil yang tak jauh dari TKP.
Lalu mayat NA ditutupi dengan tumpukan kayu serta karung berisi pasir. Setelah itu ketiga pelaku kabur.
Meski sudah berusaha menutupi perbuatannya, akhirnya kejahatan mereka terbongkar. Mayat NA kemudian ditemukan oleh warga.
Sandy menyebut polisi menemukan barang bukti salah satunya adalah ponsel korban yang dikuasai salah satu pelaku.
"Setelah beberapa barang bukti kita temukan di TKP, dan handphone yang ditemukan pada salah satu pelaku. Akhirnya sejumlah pelaku berhasil kita amankan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Otopsi Jenazah Balita yang Dibunuh Ibunya dan Dibuang ke Hutan
Ia menyebutkan, pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku di tempat ditemukannya mayat korban. Korban dianiaya dan dikeroyok oleh tiga orang temannya.
"Hasil otopsi terdapat luka lebam di bagian belakang kepala korban, pelaku sendiri merupakan teman main korban di luar sekolah," ujarnya.
Para tersangka ini, kata dia dijerat dengan pasal yang cukup serius, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.