Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Dibunuh dan Dibuang Teman Kongko di Lampung Tengah, Polisi: Pelaku Utama Sering Komen di FB Istri Korban

Kompas.com - 28/07/2022, 12:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah disebut pernah punya masalah dengan salah satu pelaku.

Sebanyak lima orang ditangkap aparat Polres Lampung Tengah karena membunuh Yudi Irawan (23) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kelima pelaku merupakan teman kongko dari korban sendiri. Kelimanya yakni, TR (22), MH (20), dan AP (20) warga Bandar Lampung, serta ML (19) dan TN (17).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pengeroyokan yang berujung tewasnya korban dipicu hilangnya SIM card ponsel milik pelaku TR.

Baca juga: Misteri Mayat Terapung di Lampung Tengah Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap, 4 Orang Masih Buron

"Pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card ponselnya saat dia menginap di rumah korban," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Menurut Doffie, dari pemeriksaan diketahui tuduhan itu dilontarkan pelaku TR lantaran sempat ada persoalan pribadi antara dirinya dengan korban.

Permasalahan itu terjadi karena korban tidak suka pelaku TR sering memberikan komentar di setiap unggahan istrinya di Facebook.

Sehingga, pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card itu agar dia tidak bisa berinteraksi lagi dengan istri korban.

Hingga pada Jumat (16/7/2022) korban dijemput oleh pelaku TR dan AP dan diajak ke bilangan Pasar Tengah, Bandar Lampung.

Di lokasi ini, pelaku TR kembali menanyakan perihal SIM card yang hilang itu. Saat itu korban mengelak dan kemudian diintimidasi oleh rekan-rekan TR.

"Sempat terjadi cek-cok mulut, hingga terjadinya penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Doffie.

Korban yang kemudian tewas membuat para pelaku panik. Sehingga berusaha mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Akhirnya para pelaku membawa korban ke arah Pesawaran dan Pringsewu hingga tembus ke Padang Ratu.

Ketika sampai di kecamatan Anak Tuha,Lampung Tengah, para pelaku menemukan Sungai Way Seputih, korban langsung dibuang begitu saja kedalam sungai tersebut.

Doffie mengatakan, para pelaku ini dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.

Baca juga: Identitas Mayat Pria Dililit Lakban di Indramayu Diketahui dari Jam Silver Korban

Diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat terapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah terungkap.

Sebanyak lima orang pelaku ditangkap oleh polisi meski minim petunjuk dan tidak ada identitas di tubuh korban saat ditemukan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, tindak pidana pembunuhan itu berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Sungai Way Seputih, Kecamatan Anak Tuha pada Minggu (17/7/2022) pekan lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com