LAMPUNG, KOMPAS.com - Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah disebut pernah punya masalah dengan salah satu pelaku.
Sebanyak lima orang ditangkap aparat Polres Lampung Tengah karena membunuh Yudi Irawan (23) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kelima pelaku merupakan teman kongko dari korban sendiri. Kelimanya yakni, TR (22), MH (20), dan AP (20) warga Bandar Lampung, serta ML (19) dan TN (17).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pengeroyokan yang berujung tewasnya korban dipicu hilangnya SIM card ponsel milik pelaku TR.
Baca juga: Misteri Mayat Terapung di Lampung Tengah Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap, 4 Orang Masih Buron
"Pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card ponselnya saat dia menginap di rumah korban," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Menurut Doffie, dari pemeriksaan diketahui tuduhan itu dilontarkan pelaku TR lantaran sempat ada persoalan pribadi antara dirinya dengan korban.
Permasalahan itu terjadi karena korban tidak suka pelaku TR sering memberikan komentar di setiap unggahan istrinya di Facebook.
Sehingga, pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card itu agar dia tidak bisa berinteraksi lagi dengan istri korban.
Hingga pada Jumat (16/7/2022) korban dijemput oleh pelaku TR dan AP dan diajak ke bilangan Pasar Tengah, Bandar Lampung.
Di lokasi ini, pelaku TR kembali menanyakan perihal SIM card yang hilang itu. Saat itu korban mengelak dan kemudian diintimidasi oleh rekan-rekan TR.
"Sempat terjadi cek-cok mulut, hingga terjadinya penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Doffie.
Korban yang kemudian tewas membuat para pelaku panik. Sehingga berusaha mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Akhirnya para pelaku membawa korban ke arah Pesawaran dan Pringsewu hingga tembus ke Padang Ratu.
Ketika sampai di kecamatan Anak Tuha,Lampung Tengah, para pelaku menemukan Sungai Way Seputih, korban langsung dibuang begitu saja kedalam sungai tersebut.
Doffie mengatakan, para pelaku ini dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.
Baca juga: Identitas Mayat Pria Dililit Lakban di Indramayu Diketahui dari Jam Silver Korban
Diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat terapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah terungkap.
Sebanyak lima orang pelaku ditangkap oleh polisi meski minim petunjuk dan tidak ada identitas di tubuh korban saat ditemukan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, tindak pidana pembunuhan itu berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Sungai Way Seputih, Kecamatan Anak Tuha pada Minggu (17/7/2022) pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.