JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Wamena, Jayawijaya, Papua.
Barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan melibatkan seorang oknum ASN Yalimo berinisial RS.
"Personel Opsnal Sat Narkoba kami berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 100,48 gram dari Makassar ke Wamena," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Senin (1/8/2022).
Baca juga: TNI AL Latihan Pendaratan Tempur di Lokasi Perang Dunia II, Pantai Warmenum Papua Barat
Setelah polisi mengetahui bahwa barang yang dikirim adalah sabu, mereka kemudian menyelidiki siapa penerima paket di Wamena.
Setelah diikuti, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima paket dan akan mengedarkannya di Wamena.
Baca juga: 4 Kabupaten Sepakati Dana Hibah Senilai Rp 50 Miliar untuk Provinsi Papua Selatan
“Paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket tersebut, setelah dikembangkan, RS, H dan R dibekuk ditempat terpisah,” kata Victor.
Khusus RS, ungkap Victor, ia adalah oknum ASN di Pemkab Yalimo dan diduga juga berprofesi sebagai pengedar.
Baca juga: Jubir PRP Jefri Wenda Diduga Mempersiapkan Demonstrasi di Pasar Mama Papua
Dari pengakuan para tersangka, pengiriman ini adalah yang ketiga kalinya mereka lakukan.
Untuk sekali pengiriman seberat 100 gram, mereka bisa memperoleh keuntungan Rp 200 juta.
"Jadi menurut pengakuan mereka, mereka jual sabu di Wamena Rp 3,5 juta per gram," kata dia.
Vicktor menambahkan, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.