Salin Artikel

Oknum ASN Yalimo Diduga Terlibat Pengiriman 100 Gram Sabu ke Wamena

Barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan melibatkan seorang oknum ASN Yalimo berinisial RS.

"Personel Opsnal Sat Narkoba kami berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 100,48 gram dari Makassar ke Wamena," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Senin (1/8/2022).

Setelah polisi mengetahui bahwa barang yang dikirim adalah sabu, mereka kemudian menyelidiki siapa penerima paket di Wamena.

Setelah diikuti, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima paket dan akan mengedarkannya di Wamena.

“Paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket tersebut, setelah dikembangkan, RS, H dan R dibekuk ditempat terpisah,” kata Victor.

Khusus RS, ungkap Victor, ia adalah oknum ASN di Pemkab Yalimo dan diduga juga berprofesi sebagai pengedar.


Dari pengakuan para tersangka, pengiriman ini adalah yang ketiga kalinya mereka lakukan.

Untuk sekali pengiriman seberat 100 gram, mereka bisa memperoleh keuntungan Rp 200 juta.

"Jadi menurut pengakuan mereka, mereka jual sabu di Wamena Rp 3,5 juta per gram," kata dia.

Vicktor menambahkan, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/122708978/oknum-asn-yalimo-diduga-terlibat-pengiriman-100-gram-sabu-ke-wamena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke