JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) berinisial Jefri Wenda dan rekannya, Ruben Wakla, di Pasar Mama Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (29/7/2022), pukul 02.00 WIT.
Jefri Wenda diduga ditangkap karena memasuki area pasar yang sudah tutup tanpa izin. Selain itu, muncul dugaan Jefri Wenda hendak mengendalikan aksi demo yang direncanakan pada pagi hari.
Baca juga: Jubir PRP Jefri Wenda Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Demo Tolak DOB di Jayapura
"Dari hasil pemeriksaan sementara, dia ini mempersiapkan aksinya (unjuk rasa) untuk pagi," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makbon, di Jayapura, Jumat.
Menurut Victor, sebelum menangkap Jefri Wenda, polisi telah mengumpulkan informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki pada Jumat pagi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, terdapat indikasi tindakan perusakan dalam unjuk rasa itu.
"Kami sudah memonitor akan ada aksi-aksi yang sifatnya anarkis," kata dia.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Jefri Wenda dan Ruben Wakla dibebaskan penyidik Polresta Jayapura Kota pada Jumat petang.
Namun Victor menegaskan, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan.
"Kasusnya akan tetap didalami dan dilengkapi dulu," cetusnya.
Sebelumnya, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda kembali ditangkap polisi pada Rabu (27/7/2022) pukul 02.00 WIT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.