Doni mengatakan polisi menangani kasus tersebut setelah video kawin tangkap itu viral di media sosial.
Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Doni mengatakan, kawin tangkap itu diklaim berniat mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.
Baca juga: Paling Ekstrem di Indonesia, Desa di NTT Ini 134 Hari Tanpa Hujan
Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.
Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.
Pelaku bisa dijerat Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.
Dia mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Gloria Setyvani Putri, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.