Salin Artikel

Kekasih Tak Datang Saat Lamaran, Gadis di Sumba Barat Jadi Korban Kawin Tangkap, Pelaku adalah Sepupunya

Ternyata korban, seorang perempuan berinisial ANG alias Ance (26) dan pelaku yang berinisial LB (29) masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka adalah saudara sepupu.

Video proses kawin tangkap tersebut diunggah hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Doni Sare mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat kekasih Ance yang berinsial WB tidak hadir di acara peminangan sesuai adat Sumba.

Gadis bernama Ance tersebut diketahui telah empat tahun bekerja di Bali dan memiliki seorang kekasih.

Dia kembali ke Sumba Barat pada 14 Juli 2022 dan mengabarkan bahwa kekasihnya WB akan segera menikahinya.

Menindaklanjuti hal itu, keluarga korban menggelar acara peminangan dan lamaran sesuai adat Sumba.

Mereka mengundang kerabat dan keluarga lainnya pada Senin (25/7/2022).

"Korban bersama keluarga telah menunggu kedatangan WB dan keluarganya, dengan berbagai persiapan termasuk acara adat," kata Doni, Sabtu (30/7/2022).

Namun ternyata, WB dan keluarganya tak kunjung datang hingga sore hari. Hal tersebut membuat keluarga Ance kecewa dan merasa malu.

Keluarga korban berinisial BN itu menawarkan pada LB agar menggantikan posisi WB melamar korban sebagai istri.

LB pun menyanggupi ide itu.

Tindakan tersebut diklaim dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga korban.

LB pun lalu mengambil kuda milik salah seorang perangkat desa, sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sumba.

Kemudian bersama tiga orang lainnya LB masuk ke kamar korban setelah mengikat kuda di depan rumah sebagai tanda bahwa dia akan melamar.

Empat orang pria tersebut menculik korban.

Mereka lalu menggendong Ance dan memasukkan perempuan tersebut ke atas mobil bak terbuka.

Korban sempat melawan hingga dia mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memasr di kaki tangan akibat genggaman dan paksaan dari para pelaku.

Ibu korban pun sempat histeris dan pingsan saat beberapa pemuda tersebut membawa putrinya.

Sampai di rumah LB, korban diberikan sebilah parang sebagai tanda lamaran.

"Korban menerimanya dengan terpaksa," ujar Doni.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Doni mengatakan, kawin tangkap itu diklaim berniat mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.

Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Pelaku bisa dijerat Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.

Dia mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Gloria Setyvani Putri, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/100646278/kekasih-tak-datang-saat-lamaran-gadis-di-sumba-barat-jadi-korban-kawin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke