Sementara itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh pun menyayangkan dengan adanya kejadian itu.
Ia menyebut, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.
"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).
Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.
"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.