Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.
Adapun untuk korban hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" katanya.
Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas
Humas RSUP Kariadi, Parna mengatakan, 11 satpam yang ditangkap polisi tersebut itu adalah outsourcing.
Masih kata Parna, untuk 11 satpam yang telah dijadikan sebagai tersangka itu sudah diputus kerjasama oleh RSUP Kariadi.
"Sekarang sudah ada penggantinya semua," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Anggota TNI Tusuk Mayor Beni Arjihans, Kepala RS LB Moerdani Merauke