Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul

Kompas.com - 31/07/2022, 09:23 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbanturuan mengatakan, pencuri yang tewas dianiaya 11 anggota Satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditendang dan dipukul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya, dikutip dari Antara.

Bukan hanya dianiaya, sambungnya, salah satu pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Kata Donny, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

Kejadian berawal dari petugas keamanan rumah sakit yang memeroleh adanya laporan tentang tindak pencurian oleh seorang pengunjung rumah sakit.

Kemudian, pengunjung rumah sakit tersebut menyerahkan terduga pelaku ke satpam rumah sakit untuk diinterogasi.

Saat ditanya, sambung Donny, korban hanya diam hingga membuat 11 Satpam RS Kariadi ini melakukan penganiayaan.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pencuri Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Awalnya Para Pelaku Sebut Korban Meninggal karena Jatuh

Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.

Adapun untuk korban hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" katanya.

Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas

Humas RSUP Kariadi, Parna mengatakan, 11 satpam yang ditangkap polisi tersebut itu adalah outsourcing.

Masih kata Parna, untuk 11 satpam yang telah dijadikan sebagai tersangka itu sudah diputus kerjasama oleh RSUP Kariadi.

"Sekarang sudah ada penggantinya semua," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Anggota TNI Tusuk Mayor Beni Arjihans, Kepala RS LB Moerdani Merauke

 

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh pun menyayangkan dengan adanya kejadian itu.

Ia menyebut, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.

"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).

Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.

"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.

 Baca juga: Ayah yang Perkosa Anaknya Berusia 12 Tahun lalu Jual Korban ke Pria Hidung Belang Dijerat Pasal Berlapis

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com