KOMPAS.com - MS (48), ayah memerkosa anak kandungnya berusia 12 tahun berinisial M, lalu menjual korban ke pria hidung belang dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Korban dijual ayahnya ke pria hidung belang untuk melunasi utangnya.
Saat ini, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Namun jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kita kenakan pasal berlapis," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi kepada awak media, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Jika terbukti menjual anaknya, sambungnya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.
Kata Rio, pelaku telah memerkosa anaknya selama satu tahun sejak 2021 hingga Mei 2022.
"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ungkapnya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Lampung Diperkosa Ayahnya lalu Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Lunasi Utang