Salin Artikel

Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbanturuan mengatakan, pencuri yang tewas dianiaya 11 anggota Satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditendang dan dipukul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya, dikutip dari Antara.

Bukan hanya dianiaya, sambungnya, salah satu pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Kata Donny, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/7/2022).

Kejadian berawal dari petugas keamanan rumah sakit yang memeroleh adanya laporan tentang tindak pencurian oleh seorang pengunjung rumah sakit.

Kemudian, pengunjung rumah sakit tersebut menyerahkan terduga pelaku ke satpam rumah sakit untuk diinterogasi.

Saat ditanya, sambung Donny, korban hanya diam hingga membuat 11 Satpam RS Kariadi ini melakukan penganiayaan.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya.


Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.

Adapun untuk korban hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" katanya.

Humas RSUP Kariadi, Parna mengatakan, 11 satpam yang ditangkap polisi tersebut itu adalah outsourcing.

Masih kata Parna, untuk 11 satpam yang telah dijadikan sebagai tersangka itu sudah diputus kerjasama oleh RSUP Kariadi.

"Sekarang sudah ada penggantinya semua," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).


Sementara itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh pun menyayangkan dengan adanya kejadian itu.

Ia menyebut, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.

"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).

Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.

"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/092339178/polisi-sebut-pencuri-yang-tewas-dianiaya-11-satpam-rs-kariadi-ditendang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke