“Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.
Erayani pun menyampaikan hal yang sama.
"Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia," dengan suara menahan tangis.
Baca juga: Jelang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Kapolda Jambi: Semoga Berjalan Lancar
Usai sidang, Mira dan Ineng menjelaskan, ada beberapa pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan pidana 8 tahun.
Ia akan memaparkan fakta-fakta persidangan, mulai dari saksi, dan beberapa hal yang dapat membela kepentingan klien.
“Kami juga minta, Erayani menyampaikan pembelaan secara tertulis, nanti. Dari awal, Erayani masih terpukul. Sebenarnya dari hatinya, dia sudah merasa menyesal, seperti yang kita lihat tadi dia sudah berhijab,” jelas Ineng.
Namun, beberapa hal yang cukup memberatkan Erayani adalah keterangan ahli Kemendikti dan saksi korban dan keluarga korban.
Menurut Mira, kliennya tidak menyangka tuntutan jaksa setinggi itu karena dalam fakta persidangan tuntutan itu tidak sesuai.
“Itulah dasar-dasar jaksa membuat tuntutan delapan tahun itu. Meskipun ancaman pasal tersebut 10 tahun, namun tuntutannya 8 tahun, tetap berat. Tuntutan itu tidak sepadanlah, karena mereka selama 10 bulan itu juga bersama-sama,” tambah Mira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.