Salin Artikel

Pelaku Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara NA: Tidak Sepadan

JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku kasus perempuan menikahi perempuan, Erayani alias Ahnaf Arrafif dituntut 8 tahun penjara karena penyalahgunaan gelar akademis.

Pihak korban memandang, tuntutan jaksa belum sepadan dengan daya rusak dan kerugian yang muncul akibat perbuatan pelaku.

"Menurut klien kami NA, tuntutan itu tidaklah sepadan dengan apa yang telah terdakwa perbuat," kata Pengacara NA, Fifian Elsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).

Ia mengaku sangat dirugikan setelah mengalami pernikahan sesama jenis dengan Erayani.

Kerugian itu menyangkut psikis. Ia trauma setelah kasus ini terungkap. 

Kemudian ada kerugian materil, yakni kerugian uang yang digunakan Erayani sebesar Rp 300 juta. 

Dia menyebut, secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif, berasal dari tabungan dan jual emas.

Selain itu juga uang dari pinjol atau pinjaman online, yang menggunakan namanya. Dia merasa sangat sangat hancur sejak nikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan.

Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani seorang pengangguran.

NA sendri sebelum menikah dengan Erayani bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Erayani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukma, 8 tahun penjara. Dia dituntut dalam perkara penggunaan gelar perguruan tinggi. 

Dalam tuntutan Penuntut Umum, Erayani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.   

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Sukma membacakan surat tuntutannya. 

Setelah tuntutan dibacakan, Erayani tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka tuntutan Penuntut Umum akan seberat itu. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri dan Mira Novita, mengatakan, tuntutan penjara 8 tahun sangat berat untuk terdakwa Erayani. Penasehat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. 

“Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.

Erayani pun menyampaikan hal yang sama.

"Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia," dengan suara menahan tangis.

Usai sidang, Mira dan Ineng menjelaskan, ada beberapa pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan pidana 8 tahun.

Ia akan memaparkan fakta-fakta persidangan, mulai dari saksi, dan beberapa hal yang dapat membela kepentingan klien. 

“Kami juga minta, Erayani menyampaikan pembelaan secara tertulis, nanti. Dari awal, Erayani masih terpukul. Sebenarnya dari hatinya, dia sudah merasa menyesal, seperti yang kita lihat tadi dia sudah berhijab,” jelas Ineng. 

Namun, beberapa hal yang cukup memberatkan Erayani adalah keterangan ahli Kemendikti dan saksi korban dan keluarga korban.

Menurut Mira, kliennya tidak menyangka tuntutan jaksa setinggi itu karena dalam fakta persidangan tuntutan itu tidak sesuai.  

“Itulah dasar-dasar jaksa membuat tuntutan delapan tahun itu. Meskipun ancaman pasal tersebut 10 tahun, namun tuntutannya 8 tahun, tetap berat. Tuntutan itu tidak sepadanlah, karena mereka selama 10 bulan itu juga bersama-sama,” tambah Mira.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/164110678/pelaku-perempuan-menikahi-perempuan-di-jambi-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke