Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perempuan Menikahi Perempuan di Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara NA: Tidak Sepadan

Kompas.com - 28/07/2022, 16:41 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku kasus perempuan menikahi perempuan, Erayani alias Ahnaf Arrafif dituntut 8 tahun penjara karena penyalahgunaan gelar akademis.

Pihak korban memandang, tuntutan jaksa belum sepadan dengan daya rusak dan kerugian yang muncul akibat perbuatan pelaku.

"Menurut klien kami NA, tuntutan itu tidaklah sepadan dengan apa yang telah terdakwa perbuat," kata Pengacara NA, Fifian Elsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Jambi Ditemukan Tewas di Septic Tank, Keluarga Duga Dibunuh

Ia mengaku sangat dirugikan setelah mengalami pernikahan sesama jenis dengan Erayani.

Kerugian itu menyangkut psikis. Ia trauma setelah kasus ini terungkap. 

Kemudian ada kerugian materil, yakni kerugian uang yang digunakan Erayani sebesar Rp 300 juta. 

Dia menyebut, secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif, berasal dari tabungan dan jual emas.

Baca juga: Hasil Otopsi Ulang Jadi Patokan Penyidikan, Ayah Brigadir J: Apapun Hasilnya Kita Berlapang Dada

Selain itu juga uang dari pinjol atau pinjaman online, yang menggunakan namanya. Dia merasa sangat sangat hancur sejak nikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan.

Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani seorang pengangguran.

NA sendri sebelum menikah dengan Erayani bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Erayani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukma, 8 tahun penjara. Dia dituntut dalam perkara penggunaan gelar perguruan tinggi. 

Baca juga: Tolak Lokasi Kecelakaan Odong-odong Ditutup, Warga Serang Swadaya Buat Palang Pintu Pelintasan KA

Dalam tuntutan Penuntut Umum, Erayani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.   

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Sukma membacakan surat tuntutannya. 

Setelah tuntutan dibacakan, Erayani tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka tuntutan Penuntut Umum akan seberat itu. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri dan Mira Novita, mengatakan, tuntutan penjara 8 tahun sangat berat untuk terdakwa Erayani. Penasehat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. 

“Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.

Erayani pun menyampaikan hal yang sama.

"Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia," dengan suara menahan tangis.

Baca juga: Jelang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Kapolda Jambi: Semoga Berjalan Lancar

Usai sidang, Mira dan Ineng menjelaskan, ada beberapa pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan pidana 8 tahun.

Ia akan memaparkan fakta-fakta persidangan, mulai dari saksi, dan beberapa hal yang dapat membela kepentingan klien. 

“Kami juga minta, Erayani menyampaikan pembelaan secara tertulis, nanti. Dari awal, Erayani masih terpukul. Sebenarnya dari hatinya, dia sudah merasa menyesal, seperti yang kita lihat tadi dia sudah berhijab,” jelas Ineng. 

Namun, beberapa hal yang cukup memberatkan Erayani adalah keterangan ahli Kemendikti dan saksi korban dan keluarga korban.

Menurut Mira, kliennya tidak menyangka tuntutan jaksa setinggi itu karena dalam fakta persidangan tuntutan itu tidak sesuai.  

“Itulah dasar-dasar jaksa membuat tuntutan delapan tahun itu. Meskipun ancaman pasal tersebut 10 tahun, namun tuntutannya 8 tahun, tetap berat. Tuntutan itu tidak sepadanlah, karena mereka selama 10 bulan itu juga bersama-sama,” tambah Mira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com