Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Lokasi Kecelakaan Odong-odong Ditutup, Warga Serang Swadaya Buat Palang Pintu Pelintasan KA

Kompas.com - 28/07/2022, 11:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sempat menutup pelintasan kereta api tanpa palang pintu tempat kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7/2022) malam.

Namun, Rabu (27/7/2022) pagi, warga membongkar kembali pemasangan besi di lokasi kecelakaan mobil odong-odong tersebut.

Atas kesepakatan bersama, Rabu sore, warga secara swadaya untuk membuat palang pintu sederhana agar kejadian kecelakaan tidak kembali terjadi.

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

"Sempat ditutup, bahkan sampai dipasang patok besi juga tiga biji, kejadian siang malamnya ditutup karena menurut UU harus ditutup. Paginya masyarakat bongkar," ujar Ketua RT 01 Kampung Silebu, Sulaiman, kepada Kompas.com di lokasi, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Sulaiman, warga membongkar karena jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat Walantaka, Kota Serang dengan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Ini jalan rame, kalau muter jauh. Kalau warga mau ke balai desa harus muter jauh. Masa jalan sudah bagus ditutup," beber dia.

Akhirnya, aparat desa dengan warga berinisiatif membuat palang pintu sederhana dan menyiapkan masyarakat untuk menjaganya.

"Kami sebagai warga memohon kepada aparat pemerintah untuk memperhatikan pelintasan ini. Masa sampai ada kejadian lagi, korban lagi," harap Sukaiman.

Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum

Sementara itu, Kepala Desa Silebu Ade Sapta Gunaedi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan atas dasar penolakan warga yang tidak setuju pelintasan ditutup.

"Kita sudah ada konsilidasi dengan PT KAI juga, enggak ada penutupan cuma kita bikin portal lintasan palang pintu, sama penjaganya swadaya masyarakat," kata Ade kepada wartawan. Kamis (28/7/2022).

Menurut Ade, jika jalan ditutup aktivitas perekonomian masyarakat akan terganggu.

"Ini jalan satu-satunya yang jadi akses masyarakat, perekonomian warga terganggu kalau ditutup," ujar Ade.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ternyata Tak Punya SIM, Ngebut karena Ditinggal

Ade menambahkan, Pemerintah Desa telah mengajukan permohonan pemasangan palang pintu berkali-kali. Namun, tidak ada tindak lanjutnya.

"Dari semenjak saya menjabat dan juga yang kepala desa dulu sudah pengajuan. Kalau saya baru saya dilantik 2021, langsung saya buat proposal ke Pemkab Serang," kata dia.

Pelintasan sebidang tersebut telah menyebabkan kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung.

Akibatnya, 9 orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka.

Sopir odong-odong berinisial JL (27) telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com