BENGKULU, KOMPAS.com - Jo (29) warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyerah saat kakinya ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
Jo merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat di 4 TKP yakni Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada pelaku karena saat ditangkap dia melawan maka terpaksa dilimpuhkan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Samspon Sosa Hutapea dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: 5 Pelaku Perusakan Kantor Perkebunan di Bengkulu Dibebaskan dengan Skema RJ
Pelaku ditangkap berdasarkan 4 laporan masyarakat yang kehilangan motor sejak Februari 2022.
Saat dinterogasi polisi, pelaku bersama satu temannya yang saat ini buron berkeliling menggunakan sepeda motor di seputaran Kota Curup hingga menemukan target curian.
Kemudian pelaku Jo berhenti dan menunggu di motor yang mereka kendarai. Jo bertugas memantau situasi, sedangkan temannya De (buron) menjad eksekutor mengambil sepeda motor merek Kawasaki Ninja milik korban.
Caranya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Ia kemudian mendorong terlebih dahulu sepeda motor korban.
Baca juga: Gubernur Bengkulu: 5 Tersangka Perusak Kantor Perkebunan Karet Akan Dibebaskan
Setelah menjauh dari tempat kejadian, barulah para pelaku menyalakan dan membawa lari sepeda motor curiannya. Jo dikenai pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Bersama pelaku diamankan satu unit sepeda motor kawasaki ninja, STNK, kunci letter T, 1 unit mitor Honda beat, 1 unit motor Honda Blade, dan 1 unit motor beat warna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.