BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, akhirnya menetapkan AL sebagai tersangka karena diduga memerkosa anak kandungnya, N (13).
Pria asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Sejumlah Ruko Bertingkat di Bima NTB Terbakar Hebat, Angin Kencang Hambat Pemadaman
"Perkara ini sudah kita gelar sekarang sudah sidik dan penetapan tersangka. Untuk tersangka kita ancam 20 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).
Rohadi mengungkapkan, AL sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya, terhitung sejak korban kelas 4 SD atau tepatnya mulai 2019.
Terakhir, aksi bejat tersebut dilacarkan pelaku di rumahnya, Rabu (13/7/2022) pukul 12.00 Wita.
Saat itu korban sedang membersihkan beras di dapur. Selain korban, ada As yang merupakan kakak laki-laki N di rumah tersebut.
AL pun meminta As pergi membungkus nangka di kebun. Setelah As pergi, AL menarik korban ke kamar dan memerkosanya.
"Setelah berada dalam kamar tersangka langsung menyetubuhi korban," jelas Rohadi.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti berupa pakaian yang disita polisi, AL terbukti telah memerkosa anak kandungnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Bima Babak Belur Dihajar Warga
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang buktinya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, satu lembar celana panjang warna merah maron, satu lembar celana dalam warna ungu, dan satu buah bantal," kata Rohadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.