Salin Artikel

Berulang Kali Perkosa Anak Kandung, Pria di Bima Terancam 20 Tahun Penjara

Pria asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Perkara ini sudah kita gelar sekarang sudah sidik dan penetapan tersangka. Untuk tersangka kita ancam 20 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Rohadi mengungkapkan, AL sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya, terhitung sejak korban kelas 4 SD atau tepatnya mulai 2019.

Terakhir, aksi bejat tersebut dilacarkan pelaku di rumahnya, Rabu (13/7/2022) pukul 12.00 Wita.

Saat itu korban sedang membersihkan beras di dapur. Selain korban, ada As yang merupakan kakak laki-laki N di rumah tersebut.

AL pun meminta As pergi membungkus nangka di kebun. Setelah As pergi, AL menarik korban ke kamar dan memerkosanya.

"Setelah berada dalam kamar tersangka langsung menyetubuhi korban," jelas Rohadi.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti berupa pakaian yang disita polisi, AL terbukti telah memerkosa anak kandungnya.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang buktinya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, satu lembar celana panjang warna merah maron, satu lembar celana dalam warna ungu, dan satu buah bantal," kata Rohadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/204956578/berulang-kali-perkosa-anak-kandung-pria-di-bima-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke