JAYAPURA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyosialisasikan hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas di Provinsi Papua.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Haryono mengungkapkan, penyandang disabilitas di Provinsi Papua memilik hak untuk dipilih dan memilih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.
“Kami mengundang teman-teman disabilitas untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat TPS,” ungkapnya dalam sambutan di Hotel Mercure Kota Jayapura, Papua, Senin (25/7/2022) pagi.
Menurut Totok, demokrasi merupakan alat untuk menyejahterakan rakyat. Begitu juga dengan pemilu sebagai alat untuk mencerdaskan masyarakat.
“Kalau kawan-kawan disabiltas tidak diberikan hak, maka buat apa ada pemilu. Kehadiran pemilu harus memberikan hak bagi kawan-kawan disabilitas yang ada di Papua untuk dipilih dan memilih,” tuturnya.
Totok mengundang penyandang disabilitas yang ada di Papua untuk terlibat langsung dalam proses pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Kawan-kawan disabilitas kami undang untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 22 Juli 2022
Totok berharap, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sekali, tetapi bisa dilakukan secara terus menerus. Sehingga para disabilitas bisa mendapatkan haknya dalam pemilu di Papua.
“Kami harapkan kegiatan sosialisasi kepada disabilitas bisa dilakukan secara terus menerus di Provinsi Papua, sehingga para disabilitas bisa terlibat aktif dalam pemilu di Papua,” harapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.