Salin Artikel

Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Haryono mengungkapkan, penyandang disabilitas di Provinsi Papua memilik hak untuk dipilih dan memilih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

“Kami mengundang teman-teman disabilitas untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat TPS,” ungkapnya dalam sambutan di Hotel Mercure Kota Jayapura, Papua, Senin (25/7/2022) pagi.

Menurut Totok, demokrasi merupakan alat untuk menyejahterakan rakyat. Begitu juga dengan pemilu sebagai alat untuk mencerdaskan masyarakat.

“Kalau kawan-kawan disabiltas tidak diberikan hak, maka buat apa ada pemilu. Kehadiran pemilu harus memberikan hak bagi kawan-kawan disabilitas yang ada di Papua untuk dipilih dan memilih,” tuturnya.

Totok mengundang penyandang disabilitas yang ada di Papua untuk terlibat langsung dalam proses pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Kawan-kawan disabilitas kami undang untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Totok berharap, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sekali, tetapi bisa dilakukan secara terus menerus. Sehingga para disabilitas bisa mendapatkan haknya dalam pemilu di Papua.

“Kami harapkan kegiatan sosialisasi kepada disabilitas bisa dilakukan secara terus menerus di Provinsi Papua, sehingga para disabilitas bisa terlibat aktif dalam pemilu di Papua,” harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/174742178/sosialisasi-hak-memilih-dan-dipilih-bawaslu-ajak-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke