JAYAPURA, KOMPAS.com - Bripka SM, ajudan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua, pada Senin (18/7/2022).
Hal ini dilakukan setelah Polda Papua mengeluarkan surat penarikan ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP karena RHP akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap RHP terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. RHP saat ini sedang dalam pencarian setelah melarikan diri.
Baca juga: Melacak Jejak Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buronan KPK, Sempat Terlihat di Pasar Skouw
"Saat ini sudah ada empat anggota (polisi) yang kami tahan, terakhir Bripka SM sudah menyerahkan diri," ujar Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Jumat (22/7/2022).
Gustav mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka SM baru kembali dari Gorontalo sebelum menyerahkan diri.
Baca juga: Pelarian Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini Berujung DPO KPK
Kepada Gustav, Bripka SM mengaku berada di Gorontalo hanya untuk berlibur.
"Dari pengakuannya dia hanya jalan-jalan selama delapan hari di sana," kata Gustav.
Saat ini, Bripka SM masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Papua untuk mengetahui apakah dia terlibat aksi pelarian RHP. Bripka SM sendiri menjadi ajudan RHP sejak 2013.
Untuk sementara, terang Gustav, Bripka SM diyakini telah melakukan pelanggaran disiplin karena pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin, baik dari kesatuannya maupun RHP.
"Kita akan dalami terus apakah dia ada indikasi melakukan pelanggaran etik," jelasnya.
Terkait apakah Bripka SM akan diperiksa oleh KPK, Gustav belum bisa memastikannya.
"Sampai saat ini belum ada surat dari KPK untuk memeriksa SM," ucapnya.
Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022, KPK menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.