KOMPAS.com - RF (17), seorang narapidana (napi) anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, tewas setelah dipukuli empat teman sekamarnya.
Keempat pelaku yakni berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17). Mereka telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Lokasi tindak perundungan dengan bentuk penganiayaan ini terjadi di dalam LPKA Kelas IIA Lampung yakni di Kamar E9, Wisma Edelweis.
Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru
Polisi menyebut, para tersangka meganiaya korban karena penghuni baru.
Lalu apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi?
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh mengatakan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi petugas harus ketat dalam melaksanakan pengawasan.
Selain itu, petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan harus di sanksi tegas.
"Selain itu, juga meningkatkan sarana prasarana seperti pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan rutin tiap kamar sel dan menyita setiap barang yang ada di kamar sel apalagi sajam," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.