MUNA, KOMPAS.com – ENS, wanita yang menghina Ibu Negara Iriana Jokowi di media sosial diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini membuat petugas Satreskrim Polres Baubau membawa ENS ke rumah sakit jiwa di Kendari untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi dapat disimpulkan sementara bahwa pelaku ENS terindikasi mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, pada Minggu (24/7/2022).
Dia mengatakan, orangtua dari pelaku juga mengidap gangguan kejiwaan.
Baca juga: Terobsesi Jokowi, Wanita di Muna Hina Iriana di Medsos, Motifnya Supaya Ibu Negara Sakit Hati
“Pelaku sering bicara sendiri, ketawa dan marah sendiri,” ujar Alamsyah.
Pada Minggu pagi (24/7/2022), pelaku ENS dibawa langsung ke Kendari ditemani anggota Reskrim Polres Muna dan anggota keluarganya untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Sebelumnya, ENS ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Muna, di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, pada Sabtu (23/7/2022) malam.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi di akun media sosial TikTok dan Twitter belum lama ini.
Baca juga: Pensiunan Guru di Muna Tewas Tenggelam Saat Memancing Ikan
“Iya, sudah ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap dan diamankan di Polres Muna karena di duga membuat dan mendistribusikan konten TikTok yang berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ibu Iriana Jokowi,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha melalui pesan pendeknya, Minggu (24/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.