MUNA, KOMPAS.com– Seorang pemuda inisial ID (18), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, batal melaksanakan pernikahan dengan pujaan hatinya, Senin (16/5/2022) lalu.
Ini disebabkan ID diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Muna pada Jumat (6/5/2022) lalu karena mengedarkan sabu.
“Benar tidak jadi menikah. Ia ditangkap bersama dua pelaku lainnya,” kata Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sudah Tunangan tetapi Batal Menikah, Pria Ini Gugat Pasangannya ke Pengadilan Negeri Maumere
Penangkapan ID bermula dari polisi yang mengintai seorang terduga pelaku pengedar sabu lainnya, inisial AS (22).
Setelah diintai, pelaku masuk kedalam satu rumah warga di jalan lorong Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, polisi yang mencurigai adanya transaksi langsung menggerebek rumah tersebut.
“Saat penggerebekan dalam rumah tersebut didapati rekan-rekannya berada dalam kamar yakni, ID dan AI (23),” ujar Siahaan.
Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 61 pembungkus kecil.
Baca juga: Awal Kisah Pasangan di Banyumas yang Berakhir Denda Rp 150 Juta karena Batal Menikah
Selain itu polisi juga menemukan satu alat penghisap, delapan pembungkus kecil tanpa isi, uang tunai Rp 200 ribu, satu sendok takar dan3 batang pireks kaca.
“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat dimana ketiga pelaku sering melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem temple,” ucap Siahaan.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam pasal 132 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.