Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil Najamudin dan Ketua DPW PKB Hadrian Irfani, Selasa (19/7/2022) untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait munculnya masalah penangihan utang piutang antara Gubernur NTB dan Ketua DPW PKB.
Kepada Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin mengatakan bahwa kejaksaan hanya mengundang dan ingin mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.
"Jadi tidak di-BAP kayak orang lidik, itu kan beda, jadi saya ingin tahu karena beritanya simpang siur, jadi Kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui, karena masih sumir," kata Sungarpin, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Penyelundup TKI lewat Batam Ditangkap di NTB, Sudah Beraksi 3 Kali
Sungarpin menekankan bahwa pemanggilan Najamudin (Anggita DPRD NTB) bertujuan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait persoalan utang piutang tersebut.
"Ada yang mengatakan itu gratifikasi, ada yang mengatakan itu utang piutang, kan gitu ya. Kita dapat informasi itu dari pemberitaan di media," kata Sungarpin.
Tidak hanya Najamuddin yang dipanggil dan diminta menjelaskan soal utang piutang itu tetapi juga ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfan.
Baca juga: Dishub NTB Cek TKP Mobil Terjun di Sembalun dan Tewaskan 3 Orang, Jalan Belum Berpagar
Terkait kasus ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi mengatakan tidak memiliki masalah dengan siapa pun.
"Dengan yang bersangkutan saya enggak ada masalah apa-apa, tapi kok ada yang ribut. Sangat politis lah itu, hubungan saya dengan Ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa, kita punya cara masing masing untuk ngobrol," kata Gubernur.
Ditanya mengenai nominal Rp 1,45 miliar yang tertulis, Gubernur mengatakan hal tersebut adalah urusan dirinya dengan ketua PKB NTB.
"Itu urusan saya dengan Ketua PKB, enggak ada masalah," kata Zulkieflimansyah.
Sementara itu ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfani yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberi tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.