Salin Artikel

Surat Piutang Gubernur NTB Rp 1,45 Miliar Mencuat, Kejati NTB Turun Tangan

Bahkan, informasi surat kuasa penagihan piutang yang diberikan Gubernur NTB pada anggota DPRD NTB Najamuddin Moestofa, beredar dan viral di media sosial.

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangai di hadapan notaris Ali Masadi di Lombok Timur, pada 9 Juli 2018.

Dalam surat tersebut, Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Sedangkan penerima kuasa Najamuddin Moestofa tertulis bekerja sebagai petani.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui telepon, anggota DPRD NTB Najamuddin Moestofa mengaku bahwa surat tersebut tersebar. Dia mengatakan bahwa itu adalah peristiwa masa lalu.

"Surat kuasa itu bukan saya yang sebar, tapi gubernur sendiri yang menyebut di grup WhatsApp, tiba-tiba semua menanyakan itu ke saya karena ada nama saya sebagai pihak yang diserahkan (kuasa) gubernur (untuk) menagih utang," terang Najamuddin Moestofa pada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Kuasa yang diberikan Gubernur Zulkieflimansyah tersebut ialah ketika Zulkieflimansyah masih sebagai anggota DPR RI dan tengah bertarung dalam Pemilihan Gubernur NTB 2018.

"Tiba-tiba setelah Pilkada, diminta saya menagih utang, setelah beliau menang sebagai Gubernur NTB, saya diminta menagih pada seseorang, yang ternyata kawan saya karena ketika itu saya masih di PKB, " jelas Najamuddin.

Dia meminta masyarakat lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas.

Najamuddin mengaku, menyusul mencuatnya surat kuasa tersebut, dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejati NTB dan bertemu dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.

"Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata dia.

Dia memastikan telah menceritakan kronologi secara menyeluruh pada pihak Kejaksaan.


Dipanggil kejaksaan

Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil Najamudin dan Ketua DPW PKB Hadrian Irfani, Selasa (19/7/2022) untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait munculnya masalah penangihan utang piutang antara Gubernur NTB dan Ketua DPW PKB.

Kepada Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin mengatakan bahwa kejaksaan hanya mengundang dan ingin mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.

"Jadi tidak di-BAP kayak orang lidik, itu kan beda, jadi saya ingin tahu karena beritanya simpang siur, jadi Kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui, karena masih sumir," kata Sungarpin, Jumat (22/7/2022).

Sungarpin menekankan bahwa pemanggilan Najamudin (Anggita DPRD NTB) bertujuan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait persoalan utang piutang tersebut.

"Ada yang mengatakan itu gratifikasi, ada yang mengatakan itu utang piutang, kan gitu ya. Kita dapat informasi itu dari pemberitaan di media," kata Sungarpin.

Tidak hanya Najamuddin yang dipanggil dan diminta menjelaskan soal utang piutang itu tetapi juga ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfan.

Tanggapan gubernur

Terkait kasus ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi mengatakan tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

"Dengan yang bersangkutan saya enggak ada masalah apa-apa, tapi kok ada yang ribut. Sangat politis lah itu, hubungan saya dengan Ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa, kita punya cara masing masing untuk ngobrol," kata Gubernur.

Ditanya mengenai nominal Rp 1,45 miliar yang tertulis, Gubernur mengatakan hal tersebut adalah urusan dirinya dengan ketua PKB NTB.

"Itu urusan saya dengan Ketua PKB, enggak ada masalah," kata Zulkieflimansyah.

Sementara itu ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfani yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberi tanggapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/183312578/surat-piutang-gubernur-ntb-rp-145-miliar-mencuat-kejati-ntb-turun-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke