KOMPAS.com-Polisi menangkap empat orang yang diduga sindikat penyelundup pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat secara ilegal ke Malaysia.
Sindikat ini merupakan yang mengirimkan 30 pekerja migran yang perahunya tenggelam di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Juni 2022.
Keempat orang bernama Aman, Hasan, Tohri, dan Dani ditangkap di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Empat pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Uang Pemulangannya Dibawa Lari, Mayat Buruh Migran Asal Lampung Tertahan di Bandara Soetta
Nugroho mengatakan, dalam aksi pertama dan keduanya, sindikat ini berhasil meloloskan puluhan pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Perahu yang terbalik pada Juni 2022 merupakan upaya ketiga penyelundupan oleh sindikat ini.
Dengan adanya kejadian ini, Nugroho mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan ajakan orang untuk bekerja ke Singapura dan Malaysia secara ilegal.
"Silakan melalui ketentuan dan proses yang ada. Takutnya jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen lengkap, ditakutkan terjadi pelecehan dan intimidasi dari negara yang akan dituju," ajak Nugroho.
Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan
Dengan adanya kejadian ini, polisi terus mengusut dan mengembangkan kasus ini untuk mencegah terjadinya hal yang sama.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TERUNGKAP, Empat Penyelundup Dua Kali Loloskan PMI Ilegal Lewat Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.