MANOKWARI, KOMPAS.com - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Papua Barat.
Daniel akan melakukan aksi bersih-bersih setelah seorang perwira menengah di Polres Sorong Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi begini, saya ini datang sebagai pejabat baru di sini, saya akan lakukan bersih-bersih. Kemarin saya diberitahu sama Kepala BNN (Papua Barat). Saya bilang lanjutkan, Dir Narkoba (Papua Barat) lakukan operasi," kata Kapolda di Manokwari, Jumat (22/7/2022).
Menurut Kapolda, terdapat sejumlah polisi lain yang diduga memakai narkoba di lingkungan Polda Papua Barat.
"Selain itu anggota yang sedang kita dalami, yang memakai, yang ikut-ikutan dan yang dipaksa dan dipancing-pancing. Ada sekitar 12 yang sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, dari 12 anggota tersebut, hanya dua personel yang dinyatakan positif narkoba.
"Tapi dari 12 ini ada sekitar dua yang positif. Sedangkan yang terbukti sebagai pengedar saya perintahkan diproses hukum," kata dia.
Dari belasan personel yang diperiksa tersebut, terdapat anggota yang bertugas di Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.
"Ada Anggota Polres (Manokwari) dan katanya sih Polda, tapi yang diperiksa ada anggota beberapa polres," ucapnya.
Nasib Kompol CB
Daniel menegaskan, Kompol CB pasti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota.
"Dinonjobkan itu sudah pasti, hasil pemeriksa diproses hukum, setelah proses hukum baru dilanjutkan proses internal," ujarnya.
Menurut dia, pengusutan kasus dugaan narkoba terhadap Kompol CB itu telah sesuai dengan peraturan Kapolri.
Baca juga: Polda Papua Barat Tindak Tegas Perwira yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sebelumnya, BNN telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan nakorba.
Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan polisi setelah mendapatkan keterangan dari pengedar narkoba berinisial HER.
Akibat perbuatannya, Kompol CB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Papua Barat. Kompol CB dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.