Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak yang Terdampak PMK Akan Menerima Ganti Rugi dari Pemerintah, Begini Syaratnya

Kompas.com - 21/07/2022, 15:06 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Peternak yang hewan ternaknya berpotensi dipotong bersyarat akibat terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan menerima ganti rugi dari pemerintah.

Pemerintah disebut telah menyiapkan dana kompensasi sekira Rp 150 miliar bagi 15.000 peternak yang terdampak PMK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), drh. Makmun mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang terdampak PMK.

Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi sapi dan kerbau yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp 1,5 juta per ekor.

”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” kata Makmun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id yang dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Targetkan 33.000 Ekor Sapi Divaksin PMK

Dia menjelaskan, dana ganti rugi bisa disalurkan sejak dilakukannya pemotongan bersyarat terhadap hewan ternak yang terinfeksi PMK.

”Pemotongan bersyarat sudah berjalan di banyak daerah. Tinggal penggantiannya, dinas di daerah harus mengawasi hal itu,” ujar Makmun.

Akan tetapi, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, ada syarat yang harus dipenuhi agar peternak bisa menerima biaya kompensasi tersebut.

Syarat ganti rugi bagi peternak terdampak PMK

Mengacu pada SK tersebut, biaya ganti rugi atau kompensasi akan diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan potong bersyarat.

Baca juga: Vaksinasi PMK Lumajang Terendah di Jatim, Dinas Pertanian: Ada Penolakan dari Peternak

Adapun persyaratan administratif yang dimaksud meliputi fotokopi KTP peternak atau ketua kelompok peternak, hewan telah didata dan dilaporkan ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), serta memiliki surat keterangan kepemilikan hewan.

Peternak juga wajib melampirkan surat keterangan pemusnahan hewan ternak dari dokter hewan setempat dan foto pemusnahan.

Sementara itu, ada kriteria hewan ternak yang perlu terpenuhi agar peternak dapat menerima dana kompensasi dari pemerintah.

Kriteria tersebut yakni hewan yang sebelumnya sehat namun menurut pertimbangan dokter hewan berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan ternak rentan lainnya.

Selain itu, hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD provinsi, kabupaten, atau kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com