Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Polemik Kepemilikan lahan serta Tunggakan Biaya Sewa Kebun Binatang Bandung

Kompas.com - 20/07/2022, 18:12 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Polemik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung masih belum menemui titik terang.

Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung telah mengirimkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada yayasan pengelola terkait tunggakan biaya sewa sejak 2008 yang telah mencapai Rp 13,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Ema mengungkapkan, berdasarkan data milik Pemkot Bandung, pengelola Kebun Binatang Bandung telah menyewa aset pemkot sejak tahun 1970 hingga 2007, namun mulai tahun 2008 hingga sekarang, pihak yayasan belum membayar biaya sewa.

Ema menjelaskan, penagihan tunggakan biaya sewa merupakan masalah yang berbeda dengan polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

Baca juga: Bayi Tapir Lahir, Kebun Binatang Taman Rimba Tambah Anggota Baru

"Kami sih sangat yakin bahwa itu (Kebun Binatang Bandung) aset kami. Saya bicara ini bukan dalam intervensi proses hukum yang berjalan, tetapi jelas kami harus yakin karena bukti-buktinya sangat valid," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Rabu (20/7/2022), dikutip dari jabar.tribunnews.com.

Menurut Ema, ada banyak faktor yang akan menguatkan bukti bahwa Kebun Binatang Bandung adalah aset Pemkot Bandung, termasuk saksi ahli dan saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Dalam masalah hukum ini tak ada korelasi antara Yayasan Kebun Binatang dengan pemkot, yang ada itu masalah pemkot dengan si Steven Phartana yang bilang pemilik lahan Bandung Zoological Garden," ujarnya.

Ema menegaskan, Pemkot Bandung telah menghargai proses hukum terkait permasalahan tersebut. Akan tetapi, terkait penagihan tunggakan biaya sewa, dia menekankan bahwa pemkot wajib menagih sebab adanya audit.

"Saya balik tanya, legal standing yayasan mengelola kebun binatang pijakan hukumnya apa? Kalau memang yayasan hargai hukum artinya mereka pun jangan operasional dahulu," pungkasnya.

Baca juga: Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Bandung Berencana Segel Kebun Binatang Bandung dan Ambil Alih Pengelolaan

Tanggapan pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan turut menanggapi kasus kepemilikan Kebun Binatang Bandung yang sudah masuk dalam proses persidangan di PTUN.

Menurut Cecep, ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam permasalahan tersebut, yakni aspek hukum dan aspek pengelolaannya.

"Kebun Binatang itu kan salah satu objek wisata masyarakat dan tempat rekreasi publik, sehingga harus dibicarakan dahulu jangan asal menutup atau membongkar," kata Cecep, dikutip dari jabar.tribunnews.com.

"Pemkot Bandung harus bijak, misalnya pengelolaan boleh oleh yayasan tetapi dengan kerjasama bersama pemkot alias bareng-bareng dalam mengelolanya," imbuhnya.

Sementara itu, terkait masalah kepemilikan aset, Cecep mengingatkan untuk menyerahkannya kepada hasil persidangan.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Dituding Tunggak Uang Sewa Rp 12 Miliar Sejak 2007

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com