Salin Artikel

Duduk Perkara Polemik Kepemilikan lahan serta Tunggakan Biaya Sewa Kebun Binatang Bandung

KOMPAS.com - Polemik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung masih belum menemui titik terang.

Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung telah mengirimkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada yayasan pengelola terkait tunggakan biaya sewa sejak 2008 yang telah mencapai Rp 13,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Ema mengungkapkan, berdasarkan data milik Pemkot Bandung, pengelola Kebun Binatang Bandung telah menyewa aset pemkot sejak tahun 1970 hingga 2007, namun mulai tahun 2008 hingga sekarang, pihak yayasan belum membayar biaya sewa.

Ema menjelaskan, penagihan tunggakan biaya sewa merupakan masalah yang berbeda dengan polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

"Kami sih sangat yakin bahwa itu (Kebun Binatang Bandung) aset kami. Saya bicara ini bukan dalam intervensi proses hukum yang berjalan, tetapi jelas kami harus yakin karena bukti-buktinya sangat valid," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Rabu (20/7/2022), dikutip dari jabar.tribunnews.com.

Menurut Ema, ada banyak faktor yang akan menguatkan bukti bahwa Kebun Binatang Bandung adalah aset Pemkot Bandung, termasuk saksi ahli dan saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Dalam masalah hukum ini tak ada korelasi antara Yayasan Kebun Binatang dengan pemkot, yang ada itu masalah pemkot dengan si Steven Phartana yang bilang pemilik lahan Bandung Zoological Garden," ujarnya.

Ema menegaskan, Pemkot Bandung telah menghargai proses hukum terkait permasalahan tersebut. Akan tetapi, terkait penagihan tunggakan biaya sewa, dia menekankan bahwa pemkot wajib menagih sebab adanya audit.

"Saya balik tanya, legal standing yayasan mengelola kebun binatang pijakan hukumnya apa? Kalau memang yayasan hargai hukum artinya mereka pun jangan operasional dahulu," pungkasnya.

Tanggapan pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan turut menanggapi kasus kepemilikan Kebun Binatang Bandung yang sudah masuk dalam proses persidangan di PTUN.

Menurut Cecep, ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam permasalahan tersebut, yakni aspek hukum dan aspek pengelolaannya.

"Kebun Binatang itu kan salah satu objek wisata masyarakat dan tempat rekreasi publik, sehingga harus dibicarakan dahulu jangan asal menutup atau membongkar," kata Cecep, dikutip dari jabar.tribunnews.com.

"Pemkot Bandung harus bijak, misalnya pengelolaan boleh oleh yayasan tetapi dengan kerjasama bersama pemkot alias bareng-bareng dalam mengelolanya," imbuhnya.

Sementara itu, terkait masalah kepemilikan aset, Cecep mengingatkan untuk menyerahkannya kepada hasil persidangan.

"Harus cari solusi yang win-win solution. Buatlah kesepakatan bersama agar warga pun masih bisa menikmati Kebun Binatang dengan harga yang terjangkau. Kebun Binatang ini bagian dari hiburan rakyat," ucap Cecep.

"Sekali lagi, hargai dan hormati proses hukum serta kelola Kebun Binatang secara bersama-sama," tandasnya.

Penjelasan BKAD

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim menjelaskan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoological Garden yang menunggak biaya sewa justru membayar ke pihak lain yang mengaku sebagai pemilik Kebun Binatang Bandung.

Padahal, menurut Siena, pihak yayasan sebelumnya selalu membayar tepat waktu kepada Pemkot Bandung.

"Teguran sudah ada. Pilihannya tahun ini harus membayar," ungkapnya, dikutip dari bandung.kompas.com.

Klarifikasi yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung

Humas Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Bandung Zoological Garden, Sulhan Syafi'i, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak mau membayar biaya sewa lahan.

Dia menjelaskan, pihaknya mau membayar asalkan lahan yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung jelas kepemilikannya.

"Lahan ini belum jelas yang punya siapa. Bukan tidak mau membayar, tapi yang punya siapa," kata Sulhan.

Sulhan berjanji, pihaknya akan membayar biaya sewa kepada pemilik yang sah setelah ada putusan dari pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/181221178/duduk-perkara-polemik-kepemilikan-lahan-serta-tunggakan-biaya-sewa-kebun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke