BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta 17 warga yang ditangkap karena merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor desa dibebaskan.
Harapan tersebut disampaikan melalui surat permohonan penarikan warga dengan nomor PEM/32/DS.OP/VII/2022 untuk Kepolisian Resor (Polres) Bima, Selasa (12/7/2022).
"Benar ada surat kita untuk penarikan 17 orang warga yang diamankan itu," kata Kepala Desa Oi Panihi, David saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
David menyadari, tindakan warga yang merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor desa bertentangan dengan hukum.
Namun, mengingat tensi politik saat itu cukup tinggi, hal tersebut dinilai wajar terjadi karena masyarakat kurang mampu mengontrol emosinya.
Baca juga: Dampak Perusakan Kantor Desa di Bima, Pemdes Sewa Rumah Warga untuk Layani Masyarakat
David berharap aparat penegak hukum dan elemen terkait bisa jernih membaca situasi yang berkembang saat itu, sebelum lebih jauh menyelidiki kasus ini.
"Minimal kita dirangkul dulu karena ini berkaitan dengan konflik politik. Bukan karena hal yang lain, jadi itu perlu dipelajari oleh kita semua," jelasnya.
Sebagai jaminan, Pemdes Oi Panihi akan bertanggung jawab membina kembali belasan warga yang ditangkap merusak dan membakar kantor desa itu.
Komitmen ini juga telah dinyatakan oleh pihak keluarga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, di Desa Oi Panihi.
"Kalau permohonan kita ini dikabulkan kami akan siap membina orang-orang ini di desa," kata David.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.