Logam-logam itu kemudian dibawanya ke seorang penadah bernama Ali Imron.
"Besi ini dijual oleh pelaku Febriawan kepada Ali Imron seharga Rp3.500 per kilogram," kata Tomy.
Baca juga: 3 Pencuri 300 Kg Aluminium di Bogor Ditangkap
Untuk sementara ini tersangka Febriawan alias Dobit dijerat atas pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ali Imron dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.