Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilankan Polres Wonogiri, Terdakwa Penganiaya Nasabah Bank Plecit Kalah

Kompas.com - 13/07/2022, 23:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Dua terdakwa penganiaya nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban kalah dalam praperadilan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim tunggal Vilaningrum Wibawani yang menolak seluruhnya permohonan dari pemohon gugatan pra peradilan atas nama Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban melalui kuasa hukumnya, SP Hutabarat dan Sudarmono Siringo.

Saat mempraperadilankan Polres Wonogiri, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh polisi kepada dua terdakwa tidak sah secara hukum.

Baca juga: Aniaya Nasabah Saat Tagih Pinjaman, Bos Bank Plecit Wonogiri Ditahan

Selain itu, pengadilan diminta memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap para terdakwa.

Terhadap putusan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022), menyatakan putusan itu menunjukkan polisi menangani kasus itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani kasus tindak pidana.

“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin , apa yang digugat semuanya telah ditolak pengadilan. Hal Ini membuktikan, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani tindak pidana,” demikian Dydit.

Baca juga: Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Praperadilankan Polisi, Ini Tanggapan Kapolres

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu mempraperadilankan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Polres Wonogiri dituduh menyalahi prosedur penangkapan terdakwa Hutajulu saat kasus dalam masa penyidikan.


Pasalnya saat menangkap tersangka Hutajulu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dianggap tidak memuat uraian singkat yang jadi pelaku pelanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan korban.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com