Salin Artikel

Praperadilankan Polres Wonogiri, Terdakwa Penganiaya Nasabah Bank Plecit Kalah

WONOGIRI, KOMPAS.com-Dua terdakwa penganiaya nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban kalah dalam praperadilan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim tunggal Vilaningrum Wibawani yang menolak seluruhnya permohonan dari pemohon gugatan pra peradilan atas nama Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban melalui kuasa hukumnya, SP Hutabarat dan Sudarmono Siringo.

Saat mempraperadilankan Polres Wonogiri, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh polisi kepada dua terdakwa tidak sah secara hukum.

Selain itu, pengadilan diminta memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap para terdakwa.

Terhadap putusan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022), menyatakan putusan itu menunjukkan polisi menangani kasus itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani kasus tindak pidana.

“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin , apa yang digugat semuanya telah ditolak pengadilan. Hal Ini membuktikan, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani tindak pidana,” demikian Dydit.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu mempraperadilankan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Polres Wonogiri dituduh menyalahi prosedur penangkapan terdakwa Hutajulu saat kasus dalam masa penyidikan.


Pasalnya saat menangkap tersangka Hutajulu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dianggap tidak memuat uraian singkat yang jadi pelaku pelanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan korban.


https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/232744478/praperadilankan-polres-wonogiri-terdakwa-penganiaya-nasabah-bank-plecit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke