Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 20 Pedagang di Garut Tergiur Minyak Goreng Murah, Tertipu Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 13/07/2022, 11:41 WIB

KOMPAS.com - Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng membuat puluhan pedagang di Pasar Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat ditipu oleh perempuan berinisial NW (31).

Sebanyak 20 pedagang harus menanggung kerugian karena ditipu oleh NW yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2022.

NW diketahui sudah menipu sedikitnya 20 pedagang pasar dengan total kerugian berkisar Rp 1,9 miliar.

"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," kata Wirdhanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Modus penipuan pelaku

Baca juga: Kena Tegur Jokowi, Ini Video Zulhas Bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye untuk Anaknya

Pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah standar.

"Misalnya harga di pasaran Rp 300, dia bisa jual Rp 200, makanya para pedagang tergiur untuk memesan lebih lanjut," katanya.

Namun, setelah para pedagang kembali membeli dalam jumlah yang lebih besar. Ternyata pelaku malah tidak bisa mengirim barangnya.

"Setelah ada pesanan partai besar, pelaku tidak menyalurkan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor," jelasnya.

Pihak kepolisian juga melacak distributor minyak goreng tempat pelaku mengambil barang di Tasikmalaya. Namun ternyata harga yang dijual oleh pelaku sebenarnya juga harga standar.

"Jadi prinsipnya ini adalah upaya pelaku menipu para korbannya dengan iming-iming harga dibawah standar," ujarnya.

Pelaku sendiri, sebelumnya sempat kabur dan baru bisa diamankan Tim Sancang Polres Garut di Depok bekerja sama dengan jajaran Polres Depok.

Baca juga: Manfaatkan Langkanya Minyak Goreng Murah, Perempuan di Garut Tipu Pedagang hingga Rugi Rp 1,9 Miliar

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat dengan Luka Tusuk di PRPP Semarang Korban 2 Kejahatan, Pengeroyokan dan Pencurian

Mayat dengan Luka Tusuk di PRPP Semarang Korban 2 Kejahatan, Pengeroyokan dan Pencurian

Regional
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibu di Bengkulu Tewas Ditabrak Mobil Dinas

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibu di Bengkulu Tewas Ditabrak Mobil Dinas

Regional
Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Kompolnas: Kami Khawatir Tersangka Kabur

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Kompolnas: Kami Khawatir Tersangka Kabur

Regional
Mengapa Boyolali Dijuluki Kota Susu?

Mengapa Boyolali Dijuluki Kota Susu?

Regional
WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Villa Kawasan Kuta Mandalika

WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Villa Kawasan Kuta Mandalika

Regional
Berangkat Besok, Calon Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Medan Belum Dapat Visa

Berangkat Besok, Calon Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Medan Belum Dapat Visa

Regional
Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg

Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg

Regional
Banyuwangi Jadi Pusat Pencegahan Polusi Plastik di Indonesia

Banyuwangi Jadi Pusat Pencegahan Polusi Plastik di Indonesia

Regional
Istri Gibran Diduga Dilecehkan Netizen, PSI Lapor ke Polisi

Istri Gibran Diduga Dilecehkan Netizen, PSI Lapor ke Polisi

Regional
Pengendara Ojol di Bandung Barat Dibegal Penumpangnya

Pengendara Ojol di Bandung Barat Dibegal Penumpangnya

Regional
8 Hektare Mangrove di Sampang Mati Digerogoti Kerang

8 Hektare Mangrove di Sampang Mati Digerogoti Kerang

Regional
Meresahkan Warga, 6 Remaja yang Konvoi Bawa Celurit di Medan Diamankan

Meresahkan Warga, 6 Remaja yang Konvoi Bawa Celurit di Medan Diamankan

Regional
Posisi Duduk Saat Bertemu Ganjar dan Prabowo Disorot, Gibran Unggah Foto Jokowi-Megawati

Posisi Duduk Saat Bertemu Ganjar dan Prabowo Disorot, Gibran Unggah Foto Jokowi-Megawati

Regional
Rombongan Biksu Thudong Thailand Disambut dengan Musik Rebana Saat Tiba di Vihara Buddhadipa Semarang

Rombongan Biksu Thudong Thailand Disambut dengan Musik Rebana Saat Tiba di Vihara Buddhadipa Semarang

Regional
Umat Buddha di Kota Semarang Menitikkan Air Mata Melihat Antusiasme Warga Menyambut Rombongan Biksu Thudong

Umat Buddha di Kota Semarang Menitikkan Air Mata Melihat Antusiasme Warga Menyambut Rombongan Biksu Thudong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com