Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 20 Pedagang di Garut Tergiur Minyak Goreng Murah, Tertipu Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 13/07/2022, 11:41 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng membuat puluhan pedagang di Pasar Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat ditipu oleh perempuan berinisial NW (31).

Sebanyak 20 pedagang harus menanggung kerugian karena ditipu oleh NW yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2022.

NW diketahui sudah menipu sedikitnya 20 pedagang pasar dengan total kerugian berkisar Rp 1,9 miliar.

"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," kata Wirdhanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Modus penipuan pelaku

Baca juga: Kena Tegur Jokowi, Ini Video Zulhas Bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye untuk Anaknya

Pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah standar.

"Misalnya harga di pasaran Rp 300, dia bisa jual Rp 200, makanya para pedagang tergiur untuk memesan lebih lanjut," katanya.

Namun, setelah para pedagang kembali membeli dalam jumlah yang lebih besar. Ternyata pelaku malah tidak bisa mengirim barangnya.

"Setelah ada pesanan partai besar, pelaku tidak menyalurkan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor," jelasnya.

Pihak kepolisian juga melacak distributor minyak goreng tempat pelaku mengambil barang di Tasikmalaya. Namun ternyata harga yang dijual oleh pelaku sebenarnya juga harga standar.

"Jadi prinsipnya ini adalah upaya pelaku menipu para korbannya dengan iming-iming harga dibawah standar," ujarnya.

Pelaku sendiri, sebelumnya sempat kabur dan baru bisa diamankan Tim Sancang Polres Garut di Depok bekerja sama dengan jajaran Polres Depok.

Baca juga: Manfaatkan Langkanya Minyak Goreng Murah, Perempuan di Garut Tipu Pedagang hingga Rugi Rp 1,9 Miliar

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com